oleh: Risna Inayah*
Muqaddimah
Mungkin memang terlalu lancang ketika saya berani menyimpulkan (sementara) / mengungkapkan hipotesa mengenai masalah ini. Saya pun belum menemukan jawaban tentang "sebab haramnyakhamr" yang berasal dari ulama-fuqaha-mujtahid (karena keterbatasan dalam segala hal). Tiba-tiba saja pertanyaan ini muncul di benak saya ketika memperhatikan realita. Dan saya coba berfikir keras untuk menemukan jawabannya (dalam keadaan saya yang masih awam, yang sama sekali "masih sangat jauh" dari kriteria seorang mujtahid). Namun saya kira tak apa coba mendokumentasikan hasil olah pikir, tidak bermaksud sok tahu, tapi di sini saya ingin mencari kebenaran (ghafarallahu lii.... semoga Allah memberikan taufiq serta hidayahNya...)
Tentang Asbabun Nuzul
Saya baru sadar dan kembali mengingat logika yang dilontarkan seorang dosen 'ulumul Quran, bahwa asbabun nuzul bukanlah sebab yang megakibatkan turunnya sebuah ayat, tapi segala hal yang memiliki "keterkaitan" dengan turunnya sebuah ayat karena ayat dalam al-Quran yang memiliki sababun nuzul menjadi pihak minoritas (hanya sedikit ayat yang memiliki sababun nuzul). mengapa hanya sedikit? ini menjadi salah satu bukti kebenaran Islam, bukti bahwa Allah tidak didikte oleh keadaan. Allahu 'alaa kulli syai`in qadiir. Tanpa "sebab" pun Allah tetap akan menurunkan ayatNya sebagai pedoman lengkap (syari'at) bagi seluruh aspek kehidupan manusia.